Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Samolnas

 Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Samolnas


TIDAK cuma pemerintah pusat, insentif pajak terhitung menjadi salah satu trick pemerintah daerah di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya adalah memberi tambahan relaksasi atau insentif atas pajak kendaraan bermotor.


Insentif atas pajak kendaraan bermotor (PKB) kemungkinan dapat dibilang menjadi kebijakan yang terpopuler di daerah, tak kalau Pemprov DKI Jakarta. Mereka tawarkan insentif pajak bersifat pemutihan denda PKB.


Selain insentif, bermacam kemudahan terhitung diberikan pemerintah daerah kepada para pemilik kendaraan di dalam membayar pajak di antaranya membayar pajak secara online atau daring melalui aplikasi Cek Pajak Kendaraan Online se-Indonesia .

Baca Juga: Cara Daftar Reklame Baru di DKI Jakarta Secara Online

Salah satu aplikasi pembayaran PKB di antaranya adalah Samsat Online Nasional (Samolnas) yang dapat diunduh terhadap Google Play Store. Samolnas ini merupakan hasil kerja sama antara Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja.

Nah, DDTCNews kali ini bakal mengatakan cara membayar pajak kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan melalui aplikasi Samolnas. Mula-mula, silakan unduh aplikasi Samolnas terutama dahulu. Setelah selesai, silakan akses aplikasi tersebut.

Pada menu utama Samolnas, klik Pendaftaran. Nanti, Anda bakal menyaksikan sejumlah ketetapan penggunaan Samolnas antara lain kendaraan harus atas nama sendiri, bila tidak maka bakal diminta balik nama terutama dahulu.

Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak dengan Rekanan Pemerintah Lewat e-Faktur 3.0

Lalu, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan stiker pengesahan STNK bakal dikirimkan ke alamat yang tertulis di STNK. Jika Anda setuju, silakan klik Setuju.

Setelah itu, Anda bakal diarahkan untuk isikan knowledge mulai berasal dari nomer polisi, nomer Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomer rangka, nomer ponsel dan email pribadi. Untuk diperhatikan, saat isikan nomer polisi, seluruh huruf diketik kapital. Jika telah selesai silakan klik Lanjutkan.

Anda lantas bakal menyaksikan perincian knowledge mengenai pemilik, kendaraan, cost yang harus dibayar. Setelah itu, klik Setuju dan Anda bakal mendapatkan Kode Bayar dan tenggat saat pembayaran.

Baca Juga: Cara Ajukan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Melalui DJP Online

Untuk pembayarannya, Anda dapat menyaksikan Panduan di menu utama aplikasi Salmonas untuk masing-masing bank. Pembayaran terhitung dapat melalui e-commerce layaknya Bukalapak. Silakan dipilih sesuai permohonan Anda.

Jika telah membayar, Anda dapat mengecek bukti pembayaran terhadap menu e-Pengesahan STNK. Untuk menyaksikan perincian bukti pembayaran elektronik, silakan klik Lihat. Setelah itu, Anda tinggal menanti datangnya pengesahan yang resmi berasal dari Samsat Nasional. Selesai. Mudah kan? (Bsi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Download Lagu Mp3 dari Youtube Dengan & Tanpa Aplikasi

Asus mengumumkan monitor gaming portabel 240Hz dan monitor lainnya dengan layar sentuh

3 Panduan Memilah Jasa Percetakan Terbaik